OJK Perketat Aturan Influencer Pasar Modal: Kasus Ahmad Rafif Raya Rugikan Investor Rp 71 Miliar, Wahyu Kenzo Rp 9 Triliun!
Curated by Supa AI

Ringkasan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Aturan baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan operasional perusahaan efek serta mengatur kerja sama dengan influencer di pasar keuangan.
- POJK ini mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025, enam bulan setelah diundangkan pada 11 Juni 2025. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan bahwa peraturan ini merupakan langkah strategis untuk merespons kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial.
- Aturan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penipuan investasi yang melibatkan influencer, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Beberapa kasus yang disorot antara lain:
- Kasus Ahmad Rafif Raya, seorang influencer yang diduga menghimpun dana masyarakat hingga Rp 71 miliar melalui perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, tanpa izin OJK. Akun Instagram-nya, @rafifraya, telah diblokir Kominfo atas permintaan OJK sejak 5 Juli 2024.
- Kasus Wahyu Kenzo, yang menipu sekitar 25 ribu korban melalui skema robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
- Kasus Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi binary option Quotex, yang total kerugian membernya mencapai Rp 24 miliar. Ia divonis empat tahun penjara pada 15 Desember 2022, dan hukumannya diperberat menjadi delapan tahun penjara di tingkat banding.
- Kasus Indra Kenz, terdakwa aplikasi binary option Binomo, dengan 144 korban dan total kerugian Rp 83 miliar. Ia divonis 10 tahun penjara pada 14 November 2022.
- Kasus Reza Paten, tersangka robot trading Net89, yang menyeret lebih dari 300 ribu korban dengan kerugian mencapai Rp 2 triliun.
- Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pengaturan influencer ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor, serta membangun sistem keuangan yang lebih terpercaya. Hal ini juga berkaitan dengan transparansi peran influencer, apakah mereka profesional independen atau mewakili kepentingan tertentu.
- POJK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur tiga klasifikasi ruang lingkup kerja sama antara sekuritas dengan influencer:
- Penyediaan media iklan atau penyampaian informasi umum terkait pasar modal tanpa analisis pribadi atau penawaran produk tertentu.
- Pemberian penawaran kepada calon nasabah, dengan syarat influencer harus memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran.
- Pemberian analisis dan/atau rekomendasi efek, produk, atau layanan tertentu, dengan syarat influencer harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
- Selain pengaturan influencer, POJK ini juga memperketat pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek, termasuk kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten, pengelolaan potensi benturan kepentingan, serta penerapan manajemen risiko teknologi informasi.
Timeline
Fact Check
OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Verified from 4 sources
Fakta ini disebutkan secara konsisten di keempat sumber, menunjukkan kebenaran dan relevansinya.
Aturan baru OJK ini mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.
Verified from 3 sources
Tanggal efektif disebutkan secara eksplisit dan konsisten di berbagai sumber.
Kasus penipuan investasi oleh influencer Ahmad Rafif Raya diduga menghimpun dana masyarakat hingga Rp 71 miliar tanpa izin OJK.
Verified from 1 sources
Angka dan detail kasus Rafif Raya disebutkan jelas dalam satu sumber kredibel.
Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo menipu sekitar 25 ribu korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9 triliun.
Verified from 1 sources
Angka dan detail kasus Wahyu Kenzo disebutkan jelas dalam satu sumber kredibel.
Sources
Kasus-kasus Pasar Keuangan yang Melibatkan Influencer
OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kerja sama influencer dengan perusahaan perantara efek dan perusahaan efek daerah.
Cek Aturan Baru OJK soal Kerja Sama Sekuritas dengan Influencer Saham
OJK mengatur tiga ruang lingkup kerja sama iklan yang dapat dijalin oleh perusahaan perantara efek atau sekuritas dengan pegiat media sosial atau...
OJK Mengatur Kerja Sama Influencer Pasar Keuangan
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan...
Aturan Baru OJK soal Operasional Perusahaan Efek, Kerja Sama dengan Influencer Diperketat
Kegiatan operasional perusahaan efek diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan perlindungan konsumen di industri...
Aturan Baru OJK untuk Pasar Modal
Langkah penguatan tata kelola perusahaan efek terus diperketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025.
Influencer Beri Rekomendasi Investasi Wajib Berlisensi, OJK Tindak Tegas Pelanggaran
Bareksa.com - Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan...