PPh Pasal 22 Emas: BSI Untung Besar, Konsumen 0% Pajak!
Curated by Supa AI

Ringkasan
- PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkuat perannya sebagai Bullion Bank, terutama dalam layanan emas digital melalui aplikasi Byond, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 26 Februari 2025.
- BSI optimis pemberlakuan PPh Pasal 22 yang efektif mulai 1 Agustus 2025 akan mendorong pertumbuhan bisnis bullion, dengan tarif 0,25% dari nilai pembelian untuk LJK bullion.
- Transaksi pembelian emas oleh nasabah akhir di BSI tidak dikenakan pajak (0%), sesuai dengan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mengecualikan konsumen akhir dari pemungutan PPh Pasal 22.
- Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas mencapai 1 ton, dengan pertumbuhan 110% year to date (ytd), dan jumlah transaksi pembelian melalui Byond melonjak 191% year to date.
- Aplikasi Byond memungkinkan nasabah membeli emas mulai dari 0,1 gram, menjual sesuai harga pasar, dan menarik fisik emas jika mencapai kelipatan tertentu (misalnya 5 atau 10 gram) di cabang BSI.
- Kebijakan PPh Pasal 22 juga menghapus skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan, dengan tarif PPh Pasal 22 diturunkan dari 1,5% menjadi 0,25% bagi LJK bullion.
- Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menekankan investasi emas sebagai strategi pengelolaan keuangan syariah dan instrumen safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi.
Timeline
Fact Check
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat perannya sebagai Bullion Bank, khususnya dalam layanan emas digital melalui aplikasi Byond, yang kini menjadi salah satu instrumen tabungan emas yang praktis dan aman bagi masyarakat.
Verified from 1 sources
Dikonfirmasi oleh Wakil Kepala BSI Wilayah Aceh, Agung Raharjo.
BSI melalui unit bisnis emasnya yang dikenal sebagai BSI Emas dan BSI Gold, kini menghadirkan layanan pembelian, penjualan, dan penitipan emas secara digital melalui aplikasi Byond.
Verified from 1 sources
Dikonfirmasi oleh Wakil Kepala BSI Wilayah Aceh, Agung Raharjo.
Pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bulion.
Verified from 1 sources
Dikonfirmasi oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang menyambut baik kebijakan ini.
Transaksi pembelian emas oleh nasabah akhir di BSI tidak dikenakan pajak, alias 0 persen.
Verified from 1 sources
Dikonfirmasi oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PMK 52 Tahun 2025.
Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh signifikan sebesar 110 persen year to date (ytd), dengan volume mencapai 1 ton.
Verified from 1 sources
Dikonfirmasi oleh Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna.
Sources
BSI Dorong Investasi Emas Digital Melalui Aplikasi Byond
MODUSACEH. CO, Banda Aceh | PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat perannya sebagai Bullion Bank, khususnya dalam layanan emas digital melalui...
BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memandang bahwa pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bulion,...
Transaksi Emas di BSI Tetap 0 Persen Pajak, PPh Pasal 22 Emas Dorong Bisnis Bullion
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) optimis PPh Pasal 22 Emas akan memacu pertumbuhan bisnis bullion, dengan transaksi nasabah tetap bebas pajak.