Grok AI Elon Musk Diblokir: Kemenkomdigi Tangkal Pornografi Deepfake, X Diminta Klarifikasi!
Curated by Supa AI
Ringkasan
- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memutus sementara akses Grok AI, chatbot kecerdasan buatan milik Elon Musk di platform X (sebelumnya Twitter).
- Kebijakan ini diambil setelah maraknya penyalahgunaan Grok AI untuk memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi deepfake yang melibatkan manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan, termasuk kasus anggota JKT48.
- Kemenkomdigi memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan digital.
- Kemenkomdigi juga telah meminta manajemen platform X untuk segera datang dan memberikan klarifikasi terkait dampak negatif dari fitur Grok AI ini.
- Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa penyalahgunaan ini termasuk kekerasan berbasis teknologi dan melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku.
Timeline
Fact Check
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memutus sementara akses Grok AI.
Verified from 4 sources
Beberapa sumber berita mengonfirmasi bahwa Kemenkomdigi telah memutus sementara akses Grok AI di Indonesia.
Pemutusan akses Grok AI dilakukan karena maraknya kasus penyalahgunaan fitur tersebut untuk memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi, termasuk deepfake seksual nonkonsensual.
Verified from 4 sources
Berbagai sumber secara konsisten menyebutkan penyalahgunaan Grok AI untuk konten pornografi dan deepfake sebagai alasan utama pemblokiran.
Kemenkomdigi telah meminta manajemen platform X (sebelumnya Twitter) untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penyalahgunaan Grok.
Verified from 3 sources
Tiga sumber berita secara eksplisit menyatakan permintaan Kemenkomdigi kepada platform X untuk klarifikasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur konten pornografi dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Verified from 2 sources
Dua sumber mengkonfirmasi tanggal berlakunya KUHP baru dan pasal yang relevan terkait pornografi.
Sources
Apa Itu GROK? Teknologi Kecerdasan Buatan yang Ramai Dibicarakan
Belakangan ini nama Grok menjadi perbincangan di internet. Banyak orang usil memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan ini.
Komisi I Nilai Penyalahgunaan teknologi Kecerdasan Grok AI - Sindikat Post
Komisi I menilai penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Grok AI. Ia menegaskan tindakan tersebut telah masuk kategori kekerasan.
Panduan Praktis: Cara Pakai Grok AI untuk Content Creator dan Humas
Grok AI dengan akses data real-time ke platform X menawarkan solusi yang tidak dimiliki AI lain Berikut adalah panduan singkat cara memaksimalkan Grok untuk...
Kemenkomdigi Putus Sementara Akses ke Aplikasi Grok AI
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memutus sementara akses Grok AI, chatbot kecerdasan buatan generatif yang...
Grok AI Milik Elon Musk Kena Blokir Pemerintah RI - Teknologi
Banyak laporan jadi platform pembuat konten gambar dan video bermuatan sensual dan pornografi, Grok AI resmi diblokir pemerintah Indonesia.
Manipulasi Wajah dengan Grok AI Termasuk Kekerasan Berbasis Teknologi
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menilai penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornogra...
Apa Itu Grok AI? Kecerdasan Buatan Milik X yang Modifikasi Foto Tak Senonoh
Jakarta: Penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) kembali dikecam setelah anggota JKT48 menjadi korban konten tidak senonoh yang dibuat...
Kemkomdigi Putus Sementara Akses Grok, Minta X Segera Hadir Memberikan Klarifikasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mmenghentikan sementara akses terhadap Grok, fitur kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kementerian Komdigi Putus Akses Sementara Grok untuk Tangkal Konten Pornografi AI
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) Grok.
Grok AI Dikritik Berbagai Negara Termasuk Gambar Mesum, Ini Pembelaan X
Gelombang protes dari berbagai berbagai negara terhadap Grok AI, sistem kecerdasan buatan milik X, terus berdatangan, terbaru Indonesia juga melayangkan...